peta konsep hak kekayaan intelektual


PETA KONSEP
Hak kekayaan intelektual
1.    Pengertian hak kekayaan intelektual
adalah istilah yang di pergunakan untuk merujuk pada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing di berikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah fikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memnuhi criteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.istilah hak kekayaan intelektual biasa pula di singkat dengan HKI.
2.    Sejarah perkembangan hak kekayaan intelektual
Berdasarkan catatan sejarah, teks undang-undang HKI tertua adalah UU paten venesia tahun 1474. Menurut kamil idris, terciptanya sistem HKI yang sistematis diilhami oleh infensi mesin ketik dan pres percetakan oleh Johannes Guttenberg pada sekitar tahun 1440. Kemudian pada sekitar tahun 1516, terciptalah UU hak cipta pertama di venesia, italia, yang menjamin monopoli untuk mencetak selama lima tahun. Pada sekitar tahun 1586, Raja Richard III dari inggris memberlakukan dekrit star chamber yang menentukan bahwa setiap buku memrlukan izin, dan setiap orang di larang mencetak tanpa izin.
3.    jenis-jenis hak kekayaan intelektual
secara umum hak kekayaan intelektual mencakup dua bagian, sebagai berikut:
  1.    hak cipta (copyrights).
  2.    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a.     Paten (patent)
b.     Merek (trademark)
c.      Desain industri (industrial designs)
d.     Desain tata letak sirkuit terpadu (integratet circuits)
e.     Rahasia dagang (trade secret )
f.       Indikasi geografis (geographical indication)
g.     Perlindungan varietas tanaman (PVT)
Ini hanya beberapa peta konsep dari hak kekayaan intelektual, yang sebanarnya ada sembilan konsep dimana konsep tersebut menjelaskan tentang prinsip-prinsip, manfaat, teori dasar perlindungan, aturan hak cipta perangkat lunak, kasus pelanggaran HKI dibidang TIK, sangsi hukum pelanggaran HKI dalam teknologi informasi.

Komentar

Posting Komentar