peta konsep hak kekayaan intelektual
PETA
KONSEP
Hak
kekayaan intelektual
1. Pengertian hak kekayaan intelektual
adalah istilah yang di pergunakan
untuk merujuk pada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing di berikan
kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah fikirnya, yang
memiliki wujud, sifat atau memnuhi criteria tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.istilah hak kekayaan intelektual biasa pula di
singkat dengan HKI.
2. Sejarah perkembangan hak kekayaan intelektual
Berdasarkan catatan sejarah, teks
undang-undang HKI tertua adalah UU paten venesia tahun 1474. Menurut kamil
idris, terciptanya sistem HKI yang sistematis diilhami oleh infensi mesin ketik
dan pres percetakan oleh Johannes Guttenberg
pada sekitar tahun 1440. Kemudian pada sekitar tahun 1516, terciptalah UU hak
cipta pertama di venesia, italia, yang menjamin monopoli untuk mencetak selama
lima tahun. Pada sekitar tahun 1586, Raja Richard III
dari inggris memberlakukan dekrit star chamber
yang menentukan bahwa setiap buku memrlukan izin, dan setiap orang di larang
mencetak tanpa izin.
3. jenis-jenis hak kekayaan intelektual
secara umum hak kekayaan intelektual mencakup dua bagian,
sebagai berikut:
- hak cipta (copyrights).
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent)
b. Merek (trademark)
c. Desain industri (industrial
designs)
d. Desain tata
letak sirkuit terpadu (integratet circuits)
e. Rahasia dagang (trade
secret )
f. Indikasi geografis
(geographical indication)
g. Perlindungan varietas
tanaman (PVT)
Ini hanya beberapa peta
konsep dari hak kekayaan intelektual, yang sebanarnya ada sembilan konsep
dimana konsep tersebut menjelaskan tentang prinsip-prinsip, manfaat, teori
dasar perlindungan, aturan hak cipta perangkat lunak, kasus pelanggaran HKI
dibidang TIK, sangsi hukum pelanggaran HKI dalam teknologi informasi.
Semoga bermanfaat
BalasHapus